Kejagung periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam kasus eks Jampidsus Febrie, siapa mereka?

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).© Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka masih terus dilakukan. Pada Kamis (30/7/2026), Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang penting terkait skandal tersebut, yakni Tan Kian (TK) dan Ferry Hongkiriwang (FH) alias Boboho.

Koordinator Tim Jaksa Sembilan yang menjadi Penyidik Khusus Kejagung, Rudi Margono mengatakan, kedua orang tersebut, TK dan FH diperiksa sebagai saksi. “Iya (Tan Kian diperiksa),” kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rudi pun membenarkan tentang pemeriksaan Boboho. “Ferry Hongkiriwang,” ujar Rudi. Kata dia, pada pemeriksaan hari ini, Penyidik Khusus Kejagung memeriksa 10 saksi. “Kalau nggak salah ada 10 (saksi). Nama-namanya nanti saya share ke Kapuspenkum,” kata Rudi.

Nama Tan Kian dan Ferry Boboho belakangan memang dikait-kaitkan dengan skandal yang menyeret Febrie sebagai tersangka. Kasus tersebut berawal dari pengusutan oleh tim gabungan kepolisian Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terkait tiga kasus korupsi.

Kasus-kasus itu yaitu terkait dugaan korupsi kebutuhan batubara PLTU yang berujung pada peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, dugaan korupsi pemerasan penanganan perkara korupsi PT ASABRI, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang-piutang anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS). Penyidikan Polri, juga menguatkan adanya TPPU.

Sider - Free ChatGPT Chatbots - Top AI Tools in One Click - The Best AI Sidebar of 2025

Sider – Free ChatGPT Chatbots – Top AI Tools in One Click – The Best AI Sidebar of 2025

sider.ai·Bersponsor

call to action icon

Dari penyidikan tersebut, Polri melakukan penggeledahan di 12 tempat. Satu tempat di antaranya adalah rumah pribadi Febrie saat menjabat Jampidsus di Kejagung. Di rumah yang berada di Sentul City itu, kepolisian menemukan 74 kg emas batangan dan uang ratusan miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang puluhan miliar di Restoran de’Clan Signatur, dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Dan penyidikan kepolisian sempat melakukan pemeriksaan terhadap Tan Kian. Selanjutnya berujung pada penetapan Febrie, serta rekannya seorang pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka, Sabtu (11/7/2026).

Sebelum diundangkan sebagai tersangka, Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Lalu Polri menyerahkan penyelesaian kasus yang menjadikan Febrie serta Ritto sebagai tersangka ke Kejagung. Kejagung pun membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk mengusut kasus limpahan Polri itu.

Pada Jumat (17/7/2026) lalu, saat Tim Jaksa Khusus memeriksa Febrie dan Ritto untuk pertama kalinya, terungkap apa peran Tan Kian dalam skandal tersebut. Waktu itu, Febrie dalam pendampingan hukum oleh Pengacara Hotman Paris Hutapea. Hotman ketika itu mengungkapkan, Febrie ditanyai oleh jaksa penyidik tentang hasil pengusutan oleh Polri tentang pemberian uang Rp 50 miliar dari Tan Kian.

“Dari 18 pertanyaan itu, satu ada yang mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang (Rp) 50 miliar lebih?,” ungkap Hotman. Atas pertanyaan tudingan itu, Febrie menjawab tegas tak ada menerima apapun dari pemilik sejumlah kawasan di SCBD Jakarta tersebut. “Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” ujar Hotman. Beberapa hari selepas pemeriksaan itu, Hotman menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie.

Adapun terkait dengan Ferry Boboho, pun bukan nama baru yang menyeret nama Febrie. Pada September 2025, nama Ferry Boboho sempat dikabarkan bersembunyi di rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel setelah diburu oleh kepolisian terkait perkara kekerasan di salah satu hotel di Jakarta Pusat (Jakpus). Kasus tersebut sempat burujung pada rencana tim dari kepolisian menggeledah kediaman Febrie yang berada di Jalan Radio-1 tersebut.

Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso pada Jumat (17/7/2026) lalu pernah mengungkapkan, Ferry Boboho memang pernah punya hubungan bisnis dengan kliennya. Boboho dan Ritto pernah bekerja sama dalam bisnis makanan ala Prancis dengan mendirikan Restoran Gontrane Cherier.

Di restoran itulah pada Mei 2024 sempat terjadi penangkapan anggota Densus 88 oleh satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat melakukan penguntitan terhadap Febrie. Ketika itu, Febrie memang dalam pengawalan melekat sejumlah personel TNI. Selepas peristiwa itu, Restoran Gontran Cherier berubah nama menjadi Cafe de’Clan Signature.

Setelah pergantian nama itu, de’Clan Signature, Ritto tak lagi melibatkan Boboho. “Memang dulu ada kerja sama dengan Ferry Boboho. Dia kan (Ferry Boboho) pemegang merek dagang restoran Prancis. Kerja sama itu kemudian bangkrut. Setelah bangkrut, diambil alih 100 persen oleh Pak Idon (Don Ritto),” ujar Handika, Jumat (17/7/2026).

Kata Handika, meskipun pernah ada hubungan bisnis antara Boboho dengan Ritto yang merupakan teman sekampung sealmamater Febrie. Namun, kata Handika, tak ada hubungan khusus antara Boboho dengan Febrie. “Ferry Boboho ini biang kerok, yang sering mencatut nama Pak Febrie,” ujar Handika.

SUMBER: Kejagung periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam kasus eks Jampidsus Febrie, siapa mereka?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *