Begini cara pegawai KPK dari kepolisian peras bupati Pemalang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Tengah (Jateng), dan pengurusan perkara di KPK, Kamis (30/7/2026). KPK juga menetapkan tersangka terhadap satu pegawainya dari kepolisian Setya Budi Dias (DIS) terkait kasus tersebut.
Dua tersangka lainnya, adalah Mohammad Haris (GHA) dan Lilik Budi Suprianto (LBS) dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (28/7/2026). Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dari OTT yang dilakukan, ada sebanyak 21 orang yang semula ditangkap di Pemalang, Purworejo, dan di Jakarta dalam pengusutan kasus ini. Selanjutnya 14 di antaranya digelandang ke KPK. Dan dari pemeriksaan menyeluruh, serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Taufik, saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Dan kemudian menetapkan empat orang tersangka. Yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2023, GHA selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, LBS selaku pihak swasta atau ayah dari DIS. Dan DIS selaku staf administrasi di KPK,” ujar Taufik.
Dia menerangkan, dari konstruksi perkara, kasus ini ada dua klaster. Pertama terkait dengan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh tersangka AWI selaku bupati, dan tersangka GHA. Dalam klaster kasus yang pertama itu, penyidik menemukan fakta dan bukti terkait AWI melalui peran GHA yang meminta sejumlah uang kepada perangkat desa dan rekanan swasta untuk kepentingan pribadi.
“AWI melalui GHA mengumpulkan uang setotal Rp 1,98 miliar,” ujar Taufik. Di salah satu temuan penyidik, pengumpulan uang oleh GHA atas permintaan AWI tersebut, untuk mengurusi perkara di KPK. Dan pengurusan perkara di KPK itu menjadi klaster kasus kedua.
photo
Staff Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (kiri) bersama pihak swasta Lilik Budi Suprianto (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). – (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
“Penelusuran KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA itu, kemudian salah satunya digunakan AWI untuk mengurus penyelesaian perkara tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK,” ujar Taufik.
Kata Taufik, pengurusan perkara di KPK itu, GHA selaku orang kepercayaan AWI menemui saksi HAH untuk diperkenalkan dengan tersangka LBS yang merupakan ayah dari tersangka DIS.
Sider – Free ChatGPT Chatbots – Top AI Tools in One Click – The Best AI Sidebar of 2025
sider.ai·Bersponsor
“Bahwa selanjuta AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang,” ujar Taufik. Dari pertemuan itu, LBS meminta uang pengurusan perkara kepada AWI senilai Rp 2 miliar.
“Dan pada pertemuan selanjutnya, setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara yang dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret AWI sebagai bupati Pemalang dapat diselesaikan,” ujar Taufik. Dan untuk memenuhi permintaan LBS itu, AWI memerintah GHA untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah, serta pihak-pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (30/7/2026) pagi tadi sebelum konfrensi pers mengakui, tersangka DIS merupakan pegawai administrasi di internal KPK, perbantuan dari Polri. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” kata Budi.
Plh Direktur Penyidikan KPK Taufik menjelaskan, peran tersangka DIS dalam pusaran korupsi terkait tersangka Bupati Pemalang AWI, ada pada klaster yang kedua. Yaitu terkait dengan pemerasan dalam pengusuran perkara di KPK.
Kata Taufik, tersangka DIS adalah anak dari tersangka LBS. Bapak dan anak itu punya peran yang berbeda. LBS sebagai bapak, menggunakan peran DIS anaknya sebagai pihak di internal KPK dalam memberikan informasi terkait proses administrasi hukum dalam kasus yang mengintai tersangka AWI.
“LBS ini menggunakan nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberitahukan, atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di pemerintah Kabupaten Malang,” ujar Taufik.
photo
Petugas KPK menunjukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). – (Republika/Thoudy Badai)
Kemudian, kata Taufik, peran DIS sebagai pegawai administrasi di KPK tersebut dimanfaatkan oleh LBS untuk meminta uang kepada AWI. “Kemudian inilah (peran DIS di KPK), digunakan oleh LBS sebagai orang tua dari DIS untuk kemudian melakukan permintaan-permintaan sejumlah uang kepada AWI,” kata Taufik.
Kata dia, tersangka DIS pun memang menyuplai segala macam informasi terkait AWI kepada LBS. Lalu LBS mengambil peran pentingnya untuk berkomunikasi dengan AWI. “Nah perannya DIS di sana, yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tua atau bapaknya,” ujar Taufik.
Dari lingkaran kronologis itu, memang ada pemanfaatan peran tersangka DIS sebagai pegawai di KPK, untuk dijadikan alasan bagi LBS meminta uang kepada AWI.
“Nah itu yang kemudian menjadi media pemerasan LBS untuk mengiming-imingi kemudian melakukan pendekatan kepada bupati (AWI), sehingga bupati merasa ini bisa dipercaya informasinya, karena LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Dan (DIS) juga memberikan dokumen-dokumen administrasi (kepada LBS) yang kebetulan berkaitan dengan perkara di Pemalang,” ujar Taufik.
SUMBER: Begini cara pegawai KPK dari kepolisian peras bupati Pemalang

